Home » Business » Naik Kereta Tak Perlu Antigen dan PCR, PT KAI Tunggu Aturan Kemenhub

Naik Kereta Tak Perlu Antigen dan PCR, PT KAI Tunggu Aturan Kemenhub

Calon penumpang melakukan tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT KAI (Persero) menurunkan tarif tes antigen di stasiun bagi penumpang KA jarak jauh menjadi Rp35 ribu dari harga sebelumnya Rp45 ribu sebagai bentuk peningkatan pelayanan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan pelaku perjalanan domestik, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR. Untuk menjalankan keputusan tersebut, saat ini PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini ketentuan persyaratan menggunakan moda KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.

“Sejauh ini, KAI masih menunggu (SE Kemenhub terbaru),” ujarnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Joni memastikan, KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan penghapusan aturan tes PCR hingga Antigen tersebut. Pihaknya, akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan. Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan disesuaikan oleh pemerintah melihat perkembangan positif ini.

Misalnya, dalam transisi menuju aktivitas normal, Luhut menyebut pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.

Syaratnya, pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 atau booster.

“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Aturan ini akan keluar dari kementerian terkait dalam waktu dekat. Artinya, akan menunggu terlebih dahulu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Sumber : https://www.liputan6.com

Latest

Kementan Minta Polbangtan Modernisasi Pelayanan Pendidikan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian berupaya menarik lebih banyak generasi milenial ke sektor pertanian. Untuk mendukung hal tersebut, Kementan meminta Polbangtan untuk melakukan modernisasi...

DPR Sarankan Penyatuan UU di Sektor Pendidikan

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Program Makmur Pupuk Kaltim Berhasil Tingkatkan Produktivitas Petani Kaltara

Liputan6.com, Jakarta Program Makmur PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali berhasil mendorong produktivitas pertanian masyarakat, khususnya komoditas padi di Desa Panca Agung Kabupaten Bulungan...

Demi Perlindungan Konsumen, Produk Rokok Elektrik Diminta Ada Standarisasi

Liputan6.com, Jakarta Akhir-akhir ini beredar publikasi yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik memiliki dampak yang negatif. Maka dari itu perlu ada standarisasi produk vape agar hak atas...

PNM Lakukan Peningkatan Kompetensi Scenario Planning kepada Insan PNM Selindo

Liputan6.com, Jakarta Dunia bisnis beberapa tahun belakangan ini memiliki fenomena yang dikenal dengan istilah “VUCA” (Volatile, Uncertainty, Complex, Ambigu). Situasi yang penuh gejolak, tidak...
banner-iklan-sidebar-300x300
iklan-400-600